Sejarah Singkat
Secara historis Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Kalimantan Barat senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan political will pemerintahan. Berikut perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Kalimantan Barat sepanjang berdirinya bahan nomenklatur dinas dari masa ke masa :
- Berdiri sekitar Tahun 80 an, dengan nama lembaga Satgas BPSB II di bawah koordinator Kalimantan Selatan, dipimpin oleh Ir. Refrimen;
- Pada Tahun 1992 berubah nama menjadi LPSB (Loka Pengawasan Sertifikasi Benih) membawahi Kalimantan Tengah, dipimpin oleh Ir. Zuhairil Anwar;
- Pada Tahun 1992 berubah nama menjadi LPSB (Loka Pengawasan Sertifikasi Benih) membawahi Kalimantan Tengah, dipimpin oleh Ir. Zuhairil Anwar;
- Pada Tahun 1997 berubah nama menjadi BPSB (Balai Pengawasan Sertifikasi Benih), dipimpin Ir. Untung Trijonohadie; Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 193 Tahun 2021 nomenklatur berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Anton Kamaruddin, SP.,M.Si dari tahun 2021 hingga sekarang.
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Kalimantan Barat terletak di Jalan Alianyang Gg. Kurnia No. 127 Pontianak, memiliki areal kantor ditambah sarana pendukung dengan luas sekitar ± 2.832 M².
Luas bangunan gedung kantor UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih adalah seluas 688 M², Gedung Laboratorium 100 M².
Visi dan Misi
VISI
"Menjadi Katalisator dalam mengedepankan, memasyarakatkan dan pengawasan penggunaan benih varietas unggul bermutu bersertifikat"
Makna yang terkandung dalam visi tersebut adalah:
- Katalisator, mengandung pengertian bahwa UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai ujung tombak Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat khususnya di bidang perbenihan.
- Mengedepankan, mengandung pengertian bahwa Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat bersifat agresif (proaktif) dan maju (progresif) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Memasyarakatkan, mengandung pengertian bahwa Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dapat menumbuhkan semangat (passionate) secara tekun, ulet (patience) dalam menggalang pertanian modern yang berdaya saing global.
- Pengawasan, mengandung arti bahwa Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat mengawasi
- Benih Varietas Unggul Bermutu Bersertifikat, mengandung arti bahwa keunggulan varietas artinya berskala ekonomi (proporsional) sesuai dengan habitatnya. Mutu benih terjamin secara genetik, fisik, fisiologis yang merupakan rekayasa teknologi yang bersifat efisien dalam berusaha tani sehingga dapat meningkatkan nilai tambah yang pada gilirannya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan usaha tani.
MISI
- Melaksanakan sebagian tugas Teknis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura di bidang Pengawasan Mutu Benih berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan iklim perdagangan Benih yang sehat, dinamis, dan harmonis;
- Memberikan kontribusi dalam pengembangan Varietas memenuhi kriteria 6 tepat;
- Memberikan pelayanan prima (service excellence) dalam hak Informasi, Penelitian dan Pemuliaan serta Pemgawasan Mutu
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas dan fungsi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 193 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021.
TUGAS
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis tertentu di bidang pengawasan dan sertifikasi benih, serta pembenihan tanaman pangan dan hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
FUNGSI
- Penyusunan program kerja di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih
- Perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan aparaturdan umum, serta pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih
- Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang pengawasan dan sertifikasi benih, serta pembenihan tanaman pangan dan hortikultura
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengawasan benih tanaman pangan dan hortikultura, sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, pengawasan peredaran benih (rekomendasi kompetensi), pendaftaran, pembinaan produsen/pengedar benih, monitoring stok dan penyaluran benih, pengecekan mutu benih, serta pemasukan benih import dan penyelesaiaan kasus tanaman pangan dan hortikultura, sertifikasi benih, laboratorium penguji dan kultivar uji adaptasi, pemurnian, observasi, pengenalan varietas, determinisasi pohon induk, petak pembanding, serta inventarisasi penyebaran varietas
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang benih serealia, benih aneka kacang dan umbi, meliputi produksi Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP), penyebarluasan (penyaluran) Benih Dasar dan Benih Pokok kepada produsen benih, observasi penerapan teknologi perbenihan, baik teknologi produksi maupun pasca panen, pemurnian kembali varietas unggul, pelaksanaan bimbingan teknis kepada produsen benig, observasi penerapan teknologi perbenihan, baik teknologi produksi maupun pasca panen, pemurnian kembali varietas unggul, pelaksanaan bimbingan teknis kepada produsen benih, pemantauan internal mutu benih, dan penyebarluasan informasi perbenihan
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang benih hortikultura, perbenihan tanaman sayuran dan obat, perbenihan tanaman buah dan florikultura, serta penyebarluasan benih bermutu varietas unggul
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas di bidang pengawasan dan sertifikasi benih, serta pembenihan tanaman pangan dan hortikultura
- Pelaksanaan Fungsi lain di bidang pengawasan dan sertifikasi benih, serta pembenihan tanaman pangan dan hortikultura yang diserahkan oleh Kepala Dinas
Bertugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan dan sertifikasi benih, serta pembenihan tanaman pangan dan hortikultura berdasarkan kebijakan Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Fungsi
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
- Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang pengawasan dan sertifikasi benih, serta pembenihan tanaman pangan dan hortikultura;
- Pengawasan pelaksanaan kegiatan teknis di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
- Pengendalian kegiatan teknis operasional di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
- Pelaporan kegiatan teknis operasional di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih;dan
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan dan sertifikasi benih, serta pembenihan tanaman pangan dan hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
Bertugas dalam penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan administrasi kepegawaian dan umum, serta pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT Pengawasan dan aset di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Fungsi
- Penyusunan dan penyelarasan program kerja serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
- Pelaksanaan urusan umum dan tata usaha di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
- Pelaksanaan pelaporan kegiatan di lingkungan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang tata usaha yang diserahkan oleh Kepala UPT.
Bertugas melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan benih tanaman pangan dan hortikultura, sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, serta kultivar dan laboratorium.
Fungsi
- Penyusunan program kerja Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
- Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang pengawasan benih tanaman pangan dan hortikultura, sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, serta kultivar dan laboratorium.
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengawasan benih tanaman pangan dan hortikultura, sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, serta kultivardan laboratorium.
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengawasan peredaran benih (rekomendasi kompetensi), pendaftaran, pembinaan produsen/pengedar benih, monitoring stok dan penyaluran benih, pengecekan mutu benih, serta pemasukan benih import dan penyelesaian kasus pembenihan tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang sertifikasi benih, laboratorium penguji dan kultivar uji adaptasi, pemurnian, observasi, pengenalan varietas, determinisasi pohon induk, petak pembanding, serta inventarisasi penyebaran varietas.
- Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
- Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan benih tanaman pangan dan hortikultura, sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, serta kultivar dan laborarium.
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan benih tanaman pangan dan hortikultura sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
Bertugas tugas melaksanakan kegiatan di bidang pembenihan tanaman pangan dan hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Fungsi
- Penyusunan program kerja Seksi Pembenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura.
- Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang pembenihan tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pembenihan tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pembenihan tanaman pangan, meliputi benih serealia, serta benih aneka kacang dan umbi.
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pembenihan tanaman hortikultura, meliputi benih tanaman sayuran dan tanaman obat, serta perbenihan tanaman buah dan florikultura.
- Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pembenihan Tanaman Pangan Hortikultura.
- Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembenihan tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang pembenihan tanaman pangan dan hortikultura yang diserahkan oleh Kepala UPT.
Sarana dan Prasarana
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam berbagai kegiatan baik adminsitrasi maupun kegiatan fisik di lapangan UPTPSB didukung oleh sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran, laboratorium, sarana mobilitas/kendaraan maupun peralatan dan mesin sesuai dengan speksifikasi pekerjaan yang dilaksanakan. Keadaaan sarana dan prasarana perlengkapan Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut :
Bangunan
- Kantor 108 M²
- Gedung kantor/laboratorium 100 M²
- Gedung tempat kerja (rumah kaca) 40 M²
- Selasar dan saluran pembuangan 56 M²
- Partisi ruangan 220 M²Jalan lingkungan kantor 220 M2
- Green House 40 M², pos jaga 8 M²
- Tempat parkir 50 M²
- Gudang 15,75 M²
Kendaraan
Adapun jumlah kendaraan (roda 2 dan roda 4) pada UPTPSB adalah sebanyak 16 unit dengan rincian sebagai berikut :
- Kendaraan Roda 4 sebanyak 4 (empat) unit
- Kendaraan Roda 2 sebanyak 12 (dua belas unit)
Peralatan Kantor
Peralatan kantor merupakan salah satu sarana pendukung bagi terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang baik dan akuntabel serta berbasis pada pelayanan prima kepada masyarakat
Sumber Daya Manusia
| No | Nama | NIP | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Anton Kamaruddin, S.P.,M.Si. | 197204191992031004 | Kepala Unit | Pasca Sarjana (S2) |
| 2 | Octanica Avila, S.P.,M.Sos. | 198410122010012021 | Kepala Sub Bagian Tata Usaha | Pasca Sarjana (S2) |
| 3 | Uray Nurjannah, S.P.,M.Si. | 197712142005022003 | Kepala Pengawasan dan Sertifikasi Benih | Pasca Sarjana (S2) |
| 4 | Herlina, S.P.,M.P. | 19740506200522001 | Kepala Pembenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura | Pasca Sarjana (S2) |